Polresta Malang Kota Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Barbagai Jenis Narkoba

    Polresta Malang Kota Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Barbagai Jenis Narkoba

    KOTA MALANG - Polresta Malang Kota bersama Forkopimda gelar pers release dan pemusnahan barang bukti narkoba di depan Ballroom Sanika Satyawada.

    Pemusnahan Barang Bukti dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Penjabat (PJ) Walikota Malang, perwakilan dari DPRD, BNN Kota Malang, Kejari, Kasdim Kodim 0833, Lapas Kelas I Lowokwaru, Lapas Perempuan, tokoh agama, LBH Peradi, Kapolsek jajaran, dan para pejabat utama (PJU) Polresta Malang Kota.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Bukti hasil pengungkapan kasus narkoba periode Maret hingga Mei 2024.

    "Pemusnahkan barang bukti narkoba yang berhasil kami sita dari 9 laporan polisi. Barang bukti ini terdiri dari 1, 5 kg Sabu, 44, 216 kg Ganja, 391 butir Ekstasi, 19.000 butir Carnophen, dan 50.000 butir Pil Koplo berlogo ££, " ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (22/05).

    Menurut Kombes Budi Hermanto dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menangkap 10 orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera, Kota Malang, dan sekitarnya.

    Dari perbuatn kesepuluh tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp 13 miliar, " jelas Kombes Budi Hermanto.

    Dari pemusnahan barang bukti narkoba ini Polresta Malang Kota sudah menyelamatkan manusia dari narkoba sebanyak 440.799 jiwa.

    Masih di tempat yang sama, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan keberhasilan pengungkapan narkoba tersebut tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergitas antar instansi.

    “Kota Malang sebagai kota pelajar, kita harus terus bersinergi agar tetap aman, namun juga perlu keterlibatan serta dukungan dari masyarakat, ” Kata Wahyu.

    Sementara untuk pemusnahan narkoba hari ini, Poresta Malang Kota bekerjasama dengan BNN Jatim menggunakan mobil Incinerator agar barang bukti narkoba yang dibakar tidak menimbulkan polusi udara. (*)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Korem 083/Bdj Sosialisasi "Sisrendal Binter"...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Satuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 1715/Yahukimo dan Kapolres Yahukimo Musnahkan Minuman Keras Hasil Patroli Gabungan TNI-POLRI di Yahukimo pada Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Bahaya Kepemimpinan Dinasti Tanpa Kompetensi Terhadap Bangsa dan Negara
    Koramil Bluluk Lakukan Fogging, Cegah Penyebaran DBD di Wilayah Binaan
    Bentuk Sikap Prajurit Yang Berdisiplin, Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan  Kepada Segenap Prajurit dan PNS Kodim
    Romo Paulus Kristian Seswantoko: Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI atas Dedikasi Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru

    Ikuti Kami